Jumat, 26 Februari 2021

Syarat KPR Syariah

SKEMA JUAL-BELI KREDIT VIA BANK SYARIAH YANG SESUAI SYAR'I

1️⃣ Pastikan anda sudah survey dan melihat serta mengamati rumah beserta spesifikasinya.

2️⃣ Nasabah tidak boleh memberi uang Booking+DP ke developer, atau marketing developer. Karena Transaksi yang sesuai syariah adalah nasabah nanti hanya bertransaksi jual beli dengan Bank syariah. 
(Kalau Nasabah sudah booking/DP ke Developer maka itu berarti sudah terjadi jual-beli antara nasabah dgn developer.. Dan Bank di sana statusnya hanya menutupi sisa hutang nasabah dengan pengembalian lebih besar alias Riba)

3️⃣ Kemudian Nasabah datang ke Bank Syariah membuat pengajuan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan Bank. _(Sampai tahap ini pun nasabah belum bisa melakukan transaksi apapun, karena Pihak Bank belum memiliki barang)_

4️⃣ Ketika pengajuan sudah di ACC pihak Bank, Nasabah dibolehkan untuk membuka rekening dan menyimpan/menabung uang yang senilai biaya Awal/DP *di rekeningnya sendiri* sebagai bukti keseriusan.

5️⃣ Kemudian Pihak Bank Membeli Rumah dahulu yang dimaksud ke developer langsung. Pihak bank harus melakukan akad jual-beli dan serah-terima kunci dengan developer yang menandakan Bank syariah sudah melakukan Jual-beli atas rumah terebut.

6️⃣ Setelah Bank Memiliki rumah tersebut, Maka Bank sudah bisa Menjual Rumah tersebut kepada nasabah dengan *HARGA JUAL (Harga Jual Bank = Harga Beli + Keuntungan Bank)* secara Kredit kepada Nasabah.

7️⃣ Ketika Bank Syariah Menjual secara Kredit, tidak boleh ada pasal/klausul Riba di dalam perjanjian (Tidak Boleh ada Denda Keterlambatan & Penalty).

8️⃣ Jika Memungkinkan kita bisa meminta ke sebagian Bank Syariah agar tidak diikutkan Asuransi -dengan cara kita membuat Surat pernyataan-.

9️⃣ Lalu Bank Syariah melakukan akad jual beli Murabahah dan serah terima kepada Nasabah sesuai harga dan tenor waktu yang disepakati tanpa ada klausul Riba sebagaimana point ke 7 dan ke 8 di atas.

Silahkan share postingan ini ke pihak Marketing developer dan Pihak Bank syariah yg mau anda jadikan tempat KPR, kalau mereka mau menjalankan 9 point di atas maka Alhamdulillah, semoga transaksi bisa berkah dan bebas riba.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar